ADVERTISEMENT

Pemuda 23 Tahun Produksi Tembakau Sintetis Rp 1 M Dibekuk Polisi

Jumat, 24 Maret 2023 17:33 WIB

Share
Foto: Tersangka narkoba tembakau sintetis tertunduk lesu saat diamankan tim Satreskoba Polres Metro Bekasi. (Poskota/Ihsan Fahmi)
Foto: Tersangka narkoba tembakau sintetis tertunduk lesu saat diamankan tim Satreskoba Polres Metro Bekasi. (Poskota/Ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi meringkus pemuda pengedar narkoba jenis tembakau sintetis yakni dari seorang pemuda berinisial MRF berusia 23 tahun. Dari barang buktinya disita petugas senilai Rp 1 Miliar.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu saat pihaknya mendapatkan laporan melalui Instagram. Tersangka MRF diamankan di wilayah Ciracas, Jakarta Timur.

"Pada 8 Maret 2023 diamankan seorang berinisial MRF, Barang bukti yang diamankan ada tembakau sintetis 847 gram kemudian ada bahan baku atau bibit ada 797,59 gram," ujar Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Jum'at (24/3/2023).

Selain ditangkapnya MRF, polisi pun menyita satu buah semprotan, dua sendok, timbangan elektrik, enam buah kertas tembakau, satu pack plastik besar, empat botol alkohol dan tiga botol pewarna. 

Hasil interogasi yang dilakukan, bila tembakau sintetis tersebut dapat diperjualbelikan maka barang haram itu memiliki nilai hingga Rp 1 miliar.

"Dari beberapa barang bukti  berupa tembakau sintetis, bahan baku bibit sintetis ini apabila diuangkan ada setara Rp 1 Miliar," ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku, harga satu gram narkoba jenis sinte senilai Rp 1 juta. "Apabila ini dikembangkan perkiraan kami bisa mneyelamatkan 70 ribu jiwa. karena ini bahan bakunya kalau dijadikan tembakau sintetis itu 797 gram itu bisa sekitar 79 kilogram," jelasnya.

Twedi mengungkapkan MRF meracik barang haram tersebut dengan menyemprotkan bahan lainnya ke tembakau.

"Jadi sintenya ini nanti dicampur ke bahan bahan ini diracik kemudian disemprotkan ke tembakau. Jadi nanti tembakaunya pas sampe ke pelanggan sudah mengandung campuran ini," kata Twedi.

Terhadap pelaku, MRF dapat dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun."Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun," pungkasnya. (Ihsan)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Ihsan Fahmi
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT