ADVERTISEMENT

Polisi Tahan Pak Ogah Aniaya Anggota TNI-AL di Cilandak

Jumat, 24 Maret 2023 17:01 WIB

Share
Foto: Polres Jaksel menahan pak ogah tersangka penganiayaan anggota TNI-AL di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. (Ist.)
Foto: Polres Jaksel menahan pak ogah tersangka penganiayaan anggota TNI-AL di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Jakarta Selatan mengamankan pelaku RF alias ‘pak ogah’ yang melakukan  penganiayaan terhadap seorang anggota TNI AL berinisial DS dikawasan Perempatan DDN Cilandak, Jakarta Selatan. Jumat (24/3/2023).,

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan  Kompol Irwandhy Idrus mengatakan pemicu penganiayaan terkait permasalahan lalu lintas di perempatan DDN Cilandak


."Peristiwa kejadian pada Rabu (22/3/2023) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB di perempatan DDN Cilandak, Jakarta Selatan. Tersangka saat itu spontan untuk mengatur lalu lintas karena lalin cukup padat mencoba mengatur lalu lintas liar namun tidak dibekali dengan teknis-teknis merekayasa lalin yang baik," ujar Kompol Irwandhy Jumat (24/3/2023).

Saat lalu lintas sedang padat, tersangka emosi dan terjadilah pemukulan dengan korban anggota TNI AL berinisial DS. "Korban alami luka di bagian mulut dan gigi sudah mendapat perawatan di Rumah Sakit Fatmawati Jakarta Selatan untuk visum," ungkap Kompol Irwandhy.

Kasat Reskrim juga menyampaikan pihaknya masih mendalami saksi-saksi dan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara masih berproses, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Untuk peristiwa masih kami dalami saksi-saksi yang lain juga kami lakukan pemeriksaan. Sementara masih berproses, sudah tahap penyidikan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejauh ini akan kami tahan selama 20 hari ke depan," tutupnya.

Pelaku tunggal dan dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Angga)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT