Refly Harun Cium Keanehan Gus Nur dan Bambang Tri Dituntut 10 Tahun
Kamis, 23 Maret 2023 05:36 WIB
Share
Bambang Tri dan Gus Nur dituntut 10 tahun penjara. Foto: Kolase/Ist

"Makanya kemudian kita mengelus dada apakah begitu hukum ditegakkan, dengan cara mengancam agar orang bungkam tidak berani lagi mempersoalkan hal-hal yang harusnya bisa dipersoalkan secara transparan?" kata Refly.

"Kalau mereka salah mereka bersedia dihukum, tapi soalnya adalah versi aslinya belum pernah didapatkan, belum pernah diperlihatkan, belum pernah dihadirkan, tetapi kemudian Jaksa berkesimpulan mereka sudah menyebarkan berita bohong dan pantas diganjar dengan hukuman 10 tahun penjara," katanya.

Padahal, lanjut dia, jangan lupa. Di kasus itu harus memuat unsur faktual, penyebaran, hingga unsur memunculkan kebenaran.

"Harus sifatnya faktual bukan rekayasa dan bukan yang sifatnya hanya imajinasi atau keributan yang terjadi di media sosial. Lalu apakah ada korban jiwa dari mereka, kerusuhan, ada korban harta benda, korban luka, ada sebuah situasi yang tak terkendali? Itulah baru yang pantas dihukum dengan tuntutan 10 tahun."

Sejauh ini Gus Nur sendiri menegaskan tidak ada satupun orang yang terluka dengan konten itu, lalu tidak ada orang yang kemudian dirusak harta bendanya.

"Tapi kalau kekuasaan tersinggung, kekuasaan marah, kekuasaan ingin membuka, nah itu lain persoalan," kata Refly.

Halaman
Reporter: Rendra Saputra
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -