JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemkot Jakarta Barat mewajibkan tempat hiburan seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, agar tutup sejak satu hari sebelum bulan suci Ramadan hingga satu hari setelah hari ke dua Idul Fitri.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Diharapkan para pengusaha hiburan khususnya yang ada di Jakarta Barat diminta untuk mematuhi ketentuan yang tertuang dalam surat edaran itu," kata Kepala Sudin Parekraf Jakarta Barat, Dedi Sumardi, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/3/2023).
Berdasarkan SE yang diterima Poskota, larangan beroperasi selama bulan Ramadan berlaku pada jenis usaha yang berdiri sendiri atau tidak bergabung dengan usaha lain seperti hotel bintang empat dan bintang lima.
Pemerintah juga mengatur jam operasional tempat hiburan malam yang bergabung dengan hotel bintang empat dan bintang lima.
Berikut daftar aturannya:
a. Kelab malam buka dari 20.30 WIB sampai 24.00 WIB.
b. Diskotek buka dari 20.30 WIB sampai 24.00
c. Mandi uap buka dari 11.00 WIB hingga 22.00 WIB
d. Rumah pijat mulai 11.00 WIB sampai 23.00 WIB
e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang
dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB
f. Bar / rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul
24.00 WIB
g. Bar/ rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti
ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud
pada huruf a sampai huruf e.
Selain itu, pihaknya juga mengatur jam operasional karaoke. Untuk karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan selama bulan Ramadan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Sedangkan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan selama bulan Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB.
Lebih lanjut, Dedi akan bekerjasama dengan beberapa stakeholder terkait untuk melakukan pengawasan dan penindakan tempat hiburan malam yang melanggar peraturan.
Dia berharap seluruh tempat usaha hiburan malam mengikuti peraturan tersebut demi mendukung kekhusukan warga dalam menunaikan ibadah di bulan Ramadan. (Pandi)