ADVERTISEMENT

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, UAS Anjurkan Waktunya Agar Tak Rusak Pahala

Jumat, 24 Maret 2023 14:25 WIB

Share
Ilustrasi menyikat gigi. (Foto: PWMU).
Ilustrasi menyikat gigi. (Foto: PWMU).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pembaca Poskota.co.id, banyak hal yang menyebabkan puasa Ramadhan kita batal atau akan menjadi sia-sia. Salah satunya, yakni bersikat gigi pada saat waktu tergelincirnya matahari.

Hal itu, sebagaimana diungkapkan Ustadz Abdul Somad dalam channel Youtube prbadinya. Menurut UAS, bersikat gigi atau memakai siwak saat puasa baiknya dilakukan sebelum Jawal atau matahari tergelincir.

Namun begitu, banyak ahli Fiqh sebagian berpendapat bersikat gigi saat siang hari makruh hukumnya. Sebab apa, sambungnya, bahwa berdasarkan hadist Shohih Al Buchori mulut orang puasa lebih harum dari pada harum semerbak Kasturi.

"Dan Menurut pandangan hadits ini, harum Kasturi tak baik dihilangkan. Tapi jangan juga difahami makin busuk makin harum, dan akhirnya tak gosok gigi. Saat ditanya kenapa tak gosok gigi, karena harum Kasturi, ini salah," ujarnya.

UAS menganjurkan, sekalipun hadist menyebutkan harum mulut orang puasa semerbak harum Kasturi agar tetap besikat gigi di pagi hari. Atau tepatnya setelah menyantap makan sahur dan jangan setelah Dzuhur karena dapat merusak puasa. 


 

ADVERTISEMENT

Reporter: Deny Zainuddin
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT