Sejumlah Warung Jamu Jual Miras Terang-terangan Digeruduk Satpol PP
Rabu, 22 Maret 2023 11:55 WIB
Share
TNI AL gagalkan penyelundupan ratusan botol miras ilegal di perairan Sebatik-Nunukan.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  5 warung jamu di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat digeruduk Satpol PP karena kedapatan menjual minuman keras (miras) secara ilegal, Selasa (21/352023) malam.

Warung jamu tersebut terdeteksi menjual miras kepada pelanggan. Alhasil, miras yang ada disita petugas.

Kepala Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Ruslianto mengatakan razia miras itu dilakukan sebagai bentuk kegiatan operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot).

"Ada 7 warung jamu yang kita hampiri, 5 warung jamu kedapatan menjual miras secara ilegal," ujarnya kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (22/3/2023).

Puluhan petugas Satpol PP dengan menggunakan kendaraan roda empat berkeliling menyisir lokasi rawan Pekerja Seks Komersial (PSK) di sekitaran Kalijodo, hanya saja tidak ditemukan adanya keberadaan wanita kupu-kupu malam.

Petugas kembali berkeliling menyisir jalan dan terhenti pada sebuah warung jamu yang ramai dikunjungi. Warung jamu tersebut ternyata secara gamblang menyediakan miras kepada konsumen.

"Kita kembali lakukan penyisiran ke warung jamu lain dan ternyata ditemukan menjual miras," papar Ruslianto.

Hasilnya ada sebanyak 73 botol miras berbagai jenis disita petugas. Puluhan botol miras tersebut disita dari 5 warung jamu yang nekat berjualan ngumpet-ngumpet.

Ruslianto menuturkan dari kegiatan razia miras tersebut sebanyak 5 pedagang warung jamu diberikan berita acara penyitaan. Mereka juga diberikan teguran agar tak lagi berjualan miras, apalagi mau puasa.

"Puluhan botol miras ini nanti akan kita serahkan ke Satpol PP tingkat Kota dan nantinya akan dilakukan pemusnahan," bebernya.

Ruslianto mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama saling menjaga, apalagi selama bulan suci Ramadan. Ia berharap agar bisa saling menjaga ketertiban umum. (Pandi)

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -