ADVERTISEMENT

Gandeng Dinas Sosial, PKH  se-Kabupaten Bekasi dapat Sosialisasi Manfaat dari BP Jamsostek

Rabu, 22 Maret 2023 10:29 WIB

Share
Sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada Pendamping serta Koordinator Wilayah Program Keluarga Harapan (PKH) se-Kabupaten Bekasi.(Ist)
Sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada Pendamping serta Koordinator Wilayah Program Keluarga Harapan (PKH) se-Kabupaten Bekasi.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID –  Dalam rangka perluasan perlindungan jaminan sosial ke seluruh lapisan masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang lakukan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada Pendamping serta Koordinator Wilayah Program Keluarga Harapan (PKH) se-Kabupaten Bekasi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pada hari Rabu, (21/3/2023) bertempat di Gedung Graha Pariwisata Kabupaten Bekasi.

Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Bekasi Cikarang, Hendrayanto, mengatakan “Program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi seluruh tenaga kerja dari risiko pekerjaan.  

"Bukan hanya pekerja formal yang membutuhkan program jaminan sosial Ketenagakerjaan, tetapi pekerja informal juga. Banyak pekerja sektor informal yang belum mempunyai Jaminan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan padahal pekerjaan mereka memiliki resiko kecelakaan kerja yang tinggi, ”  ujarnya.  

BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan  perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah), sektor informal (Bukan Penerima Upah) dan sektor jasa konstruksi.

Adapun 5 program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerjasama dengan berbagai macam kanal untuk proses pembayaran dan pendaftaran. 

Untuk Pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20 ribu per bulannya. Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Di masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.  

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT