Antiribet, Pemerintah Terapkan Layanan Online Urus SNI Bagi UMKM
Selasa, 21 Maret 2023 19:44 WIB
Share
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad . (foto: aldi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya meningkatkan daya saing khususnya UMK, pemerintah terus mengupayakan berbagai kebijakan, salah satunya dengan memberi kemudahan izin berusaha serta pembinaan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Melalui aplikasi Sistem Perizinan Tunggal (Online Single Submission/OSS), pada saat pelaku UMK dengan klasifikasi usaha berisiko rendah memproses Nomor Induk Berusaha (NIB), sekaligus dapat memperoleh hak penggunaan Tanda SNI bina-UMK.

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad mengatakan, Tanda SNI bina-UMK adalah tanda yang ditetapkan oleh BSN untuk digunakan oleh UMK bersamaan dengan diperolehnya NIB. 

"Tanda SNI bina-UMK diperoleh, setelah UMK berkomitmen untuk memenuhi SNI dibuktikan dengan mengisi checklist tata cara memproduksi barang atau menghasilkan jasa yang memenuhi persyaratan SNI yang terintegrasi dalam OSS," ujar Kukuh dalam acara "Launching Pembinaan UMK melalui Aplikasi SNI bina-UMK" pada Selasa (21/3/2023).

Usaha skala mikro dan kecil ialah usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI), baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

 

Sedangkan klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) berisiko rendah, yakni usaha yang memiliki potensi terjadinya suatu bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam dan/atau bahaya lainnya, yang masuk kategori rendah.

Pelaku usaha dapat mengecek tingkat risiko tersebut melalui http://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko.

Sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian, BSN memberikan pembimbingan penerapan SNI bagi UMK bersama dengan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait.

 

Halaman
1 2 3
Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -