ADVERTISEMENT

Buron 2 Tahun, Pelaku Penggelapan Jaminan Fidusia Ditangkap Polda Banten

Senin, 20 Maret 2023 14:50 WIB

Share
Wadirreskrimsus AKBP Sigit Haryono didampingi Kabidhumas Kombes Didik Heriyanto saat konferensi pers di Mapolda Banten. (haryono)
Wadirreskrimsus AKBP Sigit Haryono didampingi Kabidhumas Kombes Didik Heriyanto saat konferensi pers di Mapolda Banten. (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Setelah masuk daftar DPO sekitar 2 tahun, LA (33) buronon kasus dugaan penggelapan jaminan fidusia berhasil ditangkap personil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit 2 Fismondev Polda Banten.

Tersangka LA warga Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang yang merupakan ibu dari balita berusia 1,5 tahun ini ditangkap di daerah Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

"Tersangka ditetapkan sebagai DPO karena tidak kooperatif. Tersangka LA diamankan di daerah Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Selasa (14/03) sekira pukul 11.00," ungkap Wadirreskrimsus AKBP Sigit Haryono saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (20/3/2023).

Wadirreskrimsus menjelaskan penangkapan kasus penggelapan mobil Yaris yang dilaporkan pada Juni tahun 2020 itu, sempat terhambat diduga LA tak kooperatif dan menghilang tanpa diketahui keberadaannya.

 

"Tersangka menghilang setelah dilakukan penangguhan penahanan namun tidak dapat dihubungi, dengan nomor HP sudah berganti, dan tidak ada di rumah, selalu menghindar dari pencarian petugas saat tahap 2 akan dilaksanakan," jelasnya.

Lantaran tidak kooperatif, Sigit mengungkapkan sulitnya mencari keberadaan tersangka bahkan sempat mendapat ancaman dari pihak keluarga tersangka. Akhirnya, penyidik mengeluarkan surat DPO terhadap tersangka LA, dan berkoordinasi pemerintah desa setempat.

"Setelah berhasil mengindentifikasi keberadaan tersangka, penyidik kemudian melakukan penahanan. Penahanan berdasar syarat obyektif sesuai pasal 21 ayat (4) KUHAP dan syarat subyektif adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri," tambahnya.

 

Terkait balita berusia 1,5 tahun yang dikabarkan ikut dalam tahanan, Sigit membantah informasi tersebut. Balita tersebut bertemu ibunya di ruang pelayanan besuk tahanan, bukan di dalam sel.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT