KARAWANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Karawang terpaksa membedil kaki satu perampok minimarket Alfamart di Kawasan Dusun Sri Jaya RT 02/04 Desa Pulo jaya, Kecamatan Lemahabang, Karawang, Jawa Barat yang mendodongkan senjata ke penjaganya, Selasa (14/3/2023).
Tersangka berinisial BY (27) kaki kanannya terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas setelah petugas mencoba meringkusnya namun melawan.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pelaku melakukan aksinya masuk saat Alfamart dalam kondisi sepi dan menodongkan senjata tajam ke arah leher salah satu penjaga Alfamart, Kamis (16/3/2023).
Pelaku menggiring penjaga dan menginstruksikan satu penjaga lainnya untuk masuk ke dalam gudang dan mengurungnya di dalam gudang Alfamart tersebut. "Kemudian pelaku mengambil dua unit handphone merk OPPO A3S dan merk Iphone 12 Mini milik pejaga, selanjutnya pelaku menguras uang dilaci Alfamaret dan kabur," ujar Kapolres karawang.
Petugas Reskrim Polres Karawang melakukan penyelidikan Polisi mendatangi Alfamaret melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk rekaman CCTV.
Berdasarkan rekaman CCTV aparat kepolisian berhasil mendapatkan ciri-ciri fisik dari pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut. Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat pelaku ditangkap sedang bersembunyi di rumahnya yang berada di Dusun Turimulya RT 01/01 Desa Pulomulya, Kecamatan Lemahabang, Karawang.
Pelaku sempat melakukan penyerangan terhadap anggota polisi saat menunjukan barang bukti senjata tajam berupa pisau dapur yang dibuang pelaku dipinggir jalan raya Syech Quro Dusun Sentul Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, Karawang.
Di lokasi tersebut pelaku hendak kabur melarikan diri dengan menyerang anggota polisi menggunakan senjata tajam yang diambilnya. "Selanjutnya petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kebagian kaki sebelah kanan pelaku," jelas Kapolres.
Barang bukti yang diamankan dari peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut, antara lain berupa, satu unit sepeda motor, dua unit handphone merk OPPO A3S dan Iphone 12 Mini, satu bilah pisau dapur, satu potong sweeter warna hitam, satu potong celana panjang kain warna coklat, satu potong kaos warna putih, satu pasang sandal japit dan satu rekaman CCTV aksi penodongan pelaku.
Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (Aep)