ADVERTISEMENT

Jualan Tembakau Gorila, Pelajar SMK Dicokok Polres Serang

Minggu, 12 Maret 2023 09:00 WIB

Share
Foto : Tersangka SA saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang. (Poskota/Haryono)
Foto : Tersangka SA saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang. (Poskota/Haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Tersangka SA mengakui mendapatkan tembakau sintetis dari seorang pengedar melalui media sosial instagram," terang Kasatresnarkoba. 

Michael mengatakan bisnis haram ini baru dilakukan SA selama 1 bulan. Tersangka SA yang diketahui berstatus sebagai pelajar ini mengaku menjual tembakau karena tergiur dengan keuntungan. 

"Setiap belanja, tersangka mengeluarkan modal Rp 8 juta dan mendapatkan keuntungan Rp 2 juta. Setiap belanja, tersangka bisa menjual habis dalam sepekan," bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka SA dan MU dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang narkotika Juncto Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (haryono)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT