Jualan Tembakau Gorila, Pelajar SMK Dicokok Polres Serang

Minggu 12 Mar 2023, 09:00 WIB
Foto : Tersangka SA saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang. (Poskota/Haryono)

Foto : Tersangka SA saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang. (Poskota/Haryono)

Michael mengatakan bisnis haram ini baru dilakukan SA selama 1 bulan. Tersangka SA yang diketahui berstatus sebagai pelajar ini mengaku menjual tembakau karena tergiur dengan keuntungan. 

"Setiap belanja, tersangka mengeluarkan modal Rp 8 juta dan mendapatkan keuntungan Rp 2 juta. Setiap belanja, tersangka bisa menjual habis dalam sepekan," bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka SA dan MU dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang narkotika Juncto Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (haryono)

Berita Terkait

News Update