LPSK Siap Beri Perlindungan untuk David, Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo. (dok. Poskota)

NEWS

LPSK Siap Beri Perlindungan untuk David, Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo

Rabu 08 Mar 2023, 07:53 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberi perlindungan untuk Cristalino David Ozora.

Sebagai informasi, ia dianiaya dengan keji oleh anak mantan pejabat Pajak, Mario Dandy Satriyo.

LPSK mengungkap jenis perlindungan yang diberikan kepada David yakni pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, hingga rehabilitasi psikologis.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan keputusan tersebut diambil melalui sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) Senin (6/3/2023).

"Rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Ketua Hasto dalam keterangan resminya, Senin (6/3/2023). 

Dia mengungkapkan, perlindungan LPSK kepada David diberikan karena telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil.

Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.

Hasto menyebut, pihaknya tengah mempelajari permohonan perlindungan dari tiga orang saksi dalam kasus penganiayaan anak Rafael Alun Trisambodo tersebut.

Salah satu saksi yang mengajukan permohonan ke LPSK adalah AG, kekasih Mario Dandy.

Mario Dandy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Polda Metro Jaya menetapkan pasal baru dalam menjerat tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (MDS).

Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.

Merangkum keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Mario  dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki saat konferensi pers, Kamis (2/3/2023).

Pasal 355 ayat (1) berbunyi penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Sebelumnya, Mario dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. 

Tak hanya Mario, tersangka lainnya, yakni Shane Lukas (SL) juga dijerat pasal baru.

"Tersangka SL, yaitu (Pasal) 355 ayat 1 jo 56 KUHP sub (Pasal) 354 ayat 1 jo 56 KUHP sub (Pasal) 353 ayat 2 jo 56 KUHP sub (Pasal) 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau (Pasal) 76c jo 80 UU Perlindungan Anak," tambahnya.

Sebelumnya, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara untuk pacar Mario, AG kini statusnya naik menjadi pelaku.

Tags:
mario dandy satriyoDavidLPSK

Administrator

Reporter

Administrator

Editor