BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan bullying kembali terjadi di dunia pendidikan. Kali ini perundungan terjadi di salah satu pesantren modern di Kabupaten Bogor.
Salah seorang pria berinisial HD mengatakan, anak laki-lakinya yang berinisial MA (15) diduga menjadi korban bullying verbal maupun fisik ketika masih menjadi santri pesantren tersebut.
Kasus tersebut akhirnya berujung ke ranah hukum. Pasalnya, HD yang tak terima dengan peristiwa yang menimpa anaknya itu membuat laporan ke Polres Bogor pada Kamis (2/3/2023) petang.
HD melalui kuasa hukumnya, Dedy Dwi Yuliantyo mengatakan, akibat bullying tersebut MA harus dirawat di Rumah Sakit (RS) serta mengalami trauma berat hingga sempat mendatangkan psikolog.
Dedy menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal pada 5 Februari 2023 ketika MA mengalami demam tinggi saat di Ponpes dan langsung diambil oleh orangtuanya untuk dirawat di RS.
"Kondisi MA sempat membaik dan bisa dibawa pulang. Namun, sesampainya di rumah MA kembali demam tinggi dan menjadi pendiam (ling-lung) hingga akhirnya kembali dilarikan ke RS. Saat ini MA sudah keluar dari RS dan ikut bibinya di Bandung untuk trauma healing,” kata Dedy melalui keterangannya, Selasa (7/3/2023).
Menurut Dedy, anak kandung klien-nya tersebut selain diduga mengalami bullying secara verbal bahkan kekerasan fisik dari sesama santri baik yang satu kamar pun tetangga kamar.
“Ditanyain orang tua atau pun keluarga hanya diam dan ketakutan. MA hanya mau bicara atau nyaman dengan bibi-nya dan mau menjelaskan kasus bullying yang menimpanya. Itu pun tidak sekaligus, secara perlahan-lahan,” beber Dedy.
Dedy mengungkapkan, MA saat di Ponpes mengaku selain dibully dengan kata-kata tidak pantas juga pernah mengalami tindakan yang mengarah ke pelecehan seksual oleh sesama santri.
“MA ini mengaku dipelorotkan celana-nya oleh pelaku di depan santri-santri lainnya. Selain itu, MA juga pernah disuruh jongkok serta ditendang oleh pelaku,” terangnya
Dedy menjelaskan, hingga saat ini, kondisi korban diduga perundungan tersebut masih dalam keadaan trauma.
“Saking parahnya, mendengar nama Ponpes saja (korban) langsung drop mental dan kesehatannya,” imbuh alumni PPRA Lemhannas RI Tahun 2021 tersebut.
Selain itu, Dedy menjelaskan bahwa pihaknya telah mengkonfirmasi pihak Ponpes terkait dugaan pembullyan tersebut untuk menentukan langkah-langkah hukum bagi anak klien-nya.
“Kasus pembullyan ini sudah kami bawa ke ranah hukum disebabkan terjadi di lingkungan pendidikan dan korban-nya juga masih di bawah umur. Agar tidak timbul korban-korban lainnya,” terangnya.
Sementara, HD mengaku sangat kecewa terhadap kejadian yang menimpa putra kesayangannya tersebut. Dia menegaskan, akan memperjuangkan keadilan bagi anaknya. “Saya hanya menuntut keadilan untuk anak saya,” singkatnya.
Terpisah, dikonfirmasi Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana masih mencoba berkoordinasi dengan jajaran Reskrim Polres Bogor dan Polsek setempat.
"Di cek dulu ya," pungkasnya. (Panca)