ADVERTISEMENT

Sabu Cair untuk Bahan Tembakau Sintetis Dibongkar BNNP DKI Jakarta, Dikendalikan Dari Lapas

Selasa, 7 Maret 2023 18:43 WIB

Share
Foto: Sabu Cair untuk Bahan Tembakau Sintetis dari Hongkong Dibongkar BNNP DKI Jakarta, Dikendalikan Dari Lapas. (Poskota/Pandi Ramedhan)
Foto: Sabu Cair untuk Bahan Tembakau Sintetis dari Hongkong Dibongkar BNNP DKI Jakarta, Dikendalikan Dari Lapas. (Poskota/Pandi Ramedhan)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta membongkar peredaran narkoba jenis sabu dalam bentuk cairan untuk tembakau sintetis dari Negeri Hongkong. Para tersangka melibatkan warga binaan atau jaringan lapas.

Adapun pengungkapan merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan BNN DKI Jakarta dari Januari hingga Maret 2023. Dalam pengungkapan ini, empat orang ditangkap dan ditetapkan tersangka.

"Total barang bukti sabu seberat 694,18 gram, ganja seberat 280 gram, dan tembakau sintetis seberat 1.513 gram," kata Kepala BNN DKI Jakarta, Brigjen Jackson Lapolaga saat konferensi pers, Selasa (7/3/2023).

Jackson menuturkan pengungkapan pertama kali dilakukan pada 9 Januari 2023 lalu. Pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman paket melalui jasa ekspedisi yang akan dikirim ke wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Tim kemudian menangkap penerima paket berinisial YL dan melalukan penggeledahan paket tersebut. "Petugas menemukan bubuk putih yang merupakan narkotika jenis sabu dengan berat 283,99 gram," beber Jackson.

Poskota TV

Tersangka YL mengaku sabu tersebut didapat dari kenalannya yang pernah masuk bui. Paket tersebut diketahui dikirim oleh si pengirim dari Pekanbaru, Riau.

Sabu tersebut rencananya akan dipasarkan tersangka dalam paket kecil ke wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.

Pada 3 Februari 2023, petugas kembali mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Setelah diselidiki ternyata didapat informasi ada seseorang yang akan transaksi.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT