Perempuan AG dalam Kasus Penganiayaan David Naik Status Jadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Simak Artinya

Sabtu 04 Mar 2023, 16:22 WIB
Perempuan AG dalam Kasus Penganiayaan David Naik Status Jadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Simak Artinya.

Perempuan AG dalam Kasus Penganiayaan David Naik Status Jadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Simak Artinya.

Bunyi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan

Pasal 354 Ayat (1) KUHP:

Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.

Pasal 353 Ayat (2) KUHP:

Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.(*)

Berita Terkait

Polisi Bekuk Pemuda Pelaku Penganiayaan

Senin 29 Mei 2023, 15:01 WIB
undefined
News Update