Bunyi Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan
Pasal 354 Ayat (1) KUHP:
Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.
Pasal 353 Ayat (2) KUHP:
Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.(*)