ADVERTISEMENT

Yusril: Harusnya PN Jakpus Tolak Gugatan Partai Prima

Jumat, 3 Maret 2023 08:36 WIB

Share
Yusril Ihza Mahendra Sebut Dirinya Berjasa Dalam Terpilihnya SBY Sebagai Presiden (Foto: Istimewa)
Yusril Ihza Mahendra Sebut Dirinya Berjasa Dalam Terpilihnya SBY Sebagai Presiden (Foto: Istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang diatur dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibatnya, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual.

Setelah melakukan studi dan analisis, Partai Prima menemukan bahwa jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU, dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. 

Partai Prima juga menyebut bahwa KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi, yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rendra Saputra
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT