ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang diatur dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibatnya, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual.
Setelah melakukan studi dan analisis, Partai Prima menemukan bahwa jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU, dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
Partai Prima juga menyebut bahwa KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi, yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT