Sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Foto: Pandi)

Kriminal

Saksi Ahli Ungkap Percakapan Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Soal Perintah Tukar BB Sabu dengan Tawas

Kamis 02 Mar 2023, 16:56 WIB

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID – Ahli Digital Forensik Rujit Kuswinoto mengungkap percakapan pesan singkat Whatsapp antara mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra dengan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Hal itu ditampilkan saat Rujit dihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menampilkan berita acara pemeriksaan forensik di layar, namun berita acara tersebut belum menampilkan keseluruhan data. Saksi ahli membenarkan hal tersebut.

Karenanya, jaksa meminta izin kepada majelis hakim untuk menampilkan keselurahan data yang ada pada softcopy di dalam DVD. Majelis hakim pun mempersilahkan ahli untuk menampilkan data dari DVD tersebut.

Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris sempat mengajukan keberatan terkait ditampilkan softcopy itu karena pihaknya belum pernah melihat data tersebut dalam berkas perkara.

Namun, majelis hakim tetap mempersilahkan data itu ditampilkan di muka persidangan.

Saksi ahli kemudian membacakan percakapan antara Irjen Teddy dan AKBP Dody dalam persidangan.

Ahli menampilkan hasil dari laboratorium digital forensik Polda Metro Jaya. Ahli menyebutkan isi percakapan didapat dari barang bukti Iphone 13 yang disita dari Dody.

"Saya mulai di tanggal 17 Mei 2022 jam 13.21. Pesan conversation di awal dari IJP Teddy Minahasa, SIK. Isi pesan, 'Sebagain BB diganti Trawas, emotikon tertawa, (buat bonus untuk anggota)'," ujar ahli membacakan percakapan.

"DP dalam hal ini Dody. 'Siap gak berani jenderal dengan emotikon mengeluh,'. Lanjut (Teddy) membalas reply 'Siap gak berani jenderal' dari Dody dengan emotikon tanda tutup mulut dengan jari," sambung ahli.

AKBP Dody tampak juga sempat bertanya kepada Teddy perihal waktu rilis kasus ini. Irjen Teddy menjawab dengan pilihan hari Senin atau Sabtu.

Kemudian AKBP Dody memilih hari Sabtu dengan alasan agar tidak terlalu lama. Teddy pun mengiyakan hal tersebut.

Kemudian, Dody mengatakan pengungkapan ini merupakan kasus besar selama Polda Sumatera Barat berdiri.

Sebelumnya, kata dia, hanya 5 kilogram (kg) sabu. Irjem Teddy mengatakan 'Luar biasa' dengan emotikon tanda jempol.

Dody lalu menyebut rilis akan dilakukan langsung oleh Teddy. Ia juga mengatakan mengundang Forkopimda. Teddy mengatakan akan bermalam di Santika agar fresh.

Ahli memperlihatkan Dody mengirimkan dua buah foto kepada Teddy dengan keterangan pengamanan barang bukti oleh Propam Polres.

"Balas DP 'Ijin melaporkan kembali jenderal, kami mengamankan 1 orang lagi atas nama JALU dengan BB SABU +/- 1,5 kg dan yang bersangkutan mengakui menerima dari tersangka Fadil sebanyak 3 kg. Total BB saat ini adalah 39,5 kg'. Balas IJP 'Mantap mas'," jelas ahli.

Dody lalu menjelaskan bahwa pihaknya masih hunting pemasok 2 orang yang membawa peti tersebut kepada tersangka Fadil.

AKBP Dody juga mengirimkan foto dengan keterangan tersangka Jalu. Teddy membalas dengan emotikon tanda jempol.

Dikatakan ahli, itu adalah percakapan antara Teddy dan Dody dari 17 hingga 18 Mei 2022. Ia mengatakan jika semua percakapan dibaca secara keseluruhan, persidangan tidak akan selesai hingga malam hari.

Hakim pun setuju dengan pernyataan ahli tersebut. Ahli pun selesai membacakan percakapan antara Teddy dan Dody.

Asisten Mantan Kapolres Bukittingti AKPB Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif mengaku kaget saat diperlihatkan pesan singkat oleh Dody yang berisi perintah penyisihan barang bukti hasil ungkap narkotika jenis sabu.

Isi pesan singkat tersebut disampaikan secara langsung oleh Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (23/2/2023).

Dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, Syamsul bercerita saat dirinya pulang ke rumah bersama Dody usai menghadiri acara makan malam di Hotel Santika pada Jumat, 20 Mei 2022.

Kepada Syamsul, Dody bercerita bahwa dirinya sempat dipanggil Teddy untuk membicarakan masalah penyisihan barang bukti hasil ungkap sabu sebanyak 12 kilogram.

"Kemudian reaksi saya yang pertama adalah masa sih bang? Saya bilang begitu. Saya langsung kaget mendengarnya. Kemudian saya sarankan untuk tidak dilakukan karena ini rawan saya bilang," ujar Syamsul di PN Jakarta Barat, Kamis.

Keesokan harinya, usai acara press rilis hasil ungkap sabu 41 kilogram di Polres Bukittinggi, Syamsul dipanggil ke ruangan Dody untuk membicarakan perintah Teddy.

Syamsul mengatakan, dirinya sempat diperlihatkan percakapan pesan singkat melalui whatsapp antara Teddy dengan Dody.

"Di situ saya baca 'mainkan ya mas minimal seperempat' di situ Saudara Dody menjawab 'siap 10 jenderal'," beber Syamsul.

Syamsul sempat tidak yakin bahwa isi chat tersebut merupakan kiriman dari Teddy. Dody lantas memperlihatkan kembali identitas foto profile yang ada di kontak telepon tersebut.

"Saya bertanya bang ini betul? Saya masih meragukan itu diperlihatkan kepada saya dari whatsapp profil name-nya IJP Teddy Minahasa SIK lalu foto profilnya pak teddy sedang hormat kepada presiden Jokowi tapi tidak diperlihatkan nomornya. Hanya profilnya aja yang mulia," jelasnya.

"Saya sempet masih meragukan itu yang mulia saya katakan 'astaga masa sih bang?' Saya bilang gitu beliau menjawab dengan nada agak tinggi 'orang nomor ini yang dipakai di grup kapolres' dan ada isi chat juga yang saya baca mengenai tukar barang bukti dengan tawas," tukas Syamsul.

Diketahui, 7 terdakwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Maarif, Muhammad Nasir, dan Kompol Kasranto.

Para terdakwa didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 112 Ayat (2). (Pandi)

 

Tags:
Saksi AhliIrjen Teddy MinahasaAKBP Dodytukar bb sabuTawas

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor