Hindari Terlibat Kejahatan, Ini Alasan Mobil dan Motor yang Sudah Dijual Segera Diblokir di Samsat Terdekat

Kamis 02 Mar 2023, 15:30 WIB
Kepala UPTD Samsat Ciledug Firmansyah mengingatkan wajib pajak untuk memblokir kendaraan yang sudah dijual untuk menghindari keterlibatan dalam kejahatan.(Foto: Poskota)

Kepala UPTD Samsat Ciledug Firmansyah mengingatkan wajib pajak untuk memblokir kendaraan yang sudah dijual untuk menghindari keterlibatan dalam kejahatan.(Foto: Poskota)

Termasuk, lanjut Firmansyah, blokir kendaraan setelah dua tahun pajak mati di pihaknya juga belum diterapkan.

"Itu kan baru wacana. Cuma di wilayah hukum Polda Metro belum diterapkan," ucapnya.

Ditanya untuk memacu wajib pajak kendaraan, Firmansyah mengungkapkan bahwa kantor Samsat Ciledug ditarget Rp 600 miliar pendapatan dari pajak kendaraan per tahunnya.

"Untuk memacu wajib pajak, kita punya program Samling, Samsat Keliling. Mobil keliling kita tempatkan di beberapa titik wilayah untuk Samsat Ciledug. Selain itu pembayaran bisa juga via bank, baru kemudian melaporkan ke Samsat untuk dikeluarkan bukti pembayaran pajak berjalan," paparnya.

Untuk mobil Samling, Firmansyah menjelaskan bahwa Samsat Ciledug ada tiga mobil Samling.

"Satu mobil di Kecamatan Cipondoh, satu mobil di Pinang dan Banjar Wijaya
Satu mobil lagi stand by di sini," ungkapnya.

Soal keringanan pajak kendaraan bermotor untuk memacu wajib pajak, Firmansyah mengatakan dilihat dari tri wulannya ada kenaikan pajak atau tidak.

"Itu pun kebijakannya dari Gubernur Banten. Misalnya ada pemutihan pajak kendaraan, paling menghilangkan denda atau bebas biaya balik nama. Tapi kalau ada kenaikan pajak, tidak ada keringanan pajak. Tergantung prosentasenya," tutupnya.

Berita Terkait

News Update