Masa Berlaku Jangan Sampai Kelewat, Berikut Cara dan Biaya Perpanjangan SIM Kendaraan

Selasa 28 Feb 2023, 09:00 WIB
Jadwal sim keliling di Serang. (ist)

Jadwal sim keliling di Serang. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masa berlaku SIM Anda jangan sampai kelewat. Kalau melebihi batas waktu yang ditentukan, maka SIM Anda dinyatakan tak berlaku.

Anda harus kembali mengulang untuk membuat SIM baru. Karena itu jangan menyia-nyiakan waktu untuk mengurus salah satu persyaratan untuk mengemudi kendaraan di jalan raya.

Selain mendatangi kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) terdekat atau online, SIM Keliling menjadi salah satu alternatif yang bisa dipilih untuk memperpanjang SIM .

Layanan perpanjang SIM Keliling merupakan suatu program pelayanan yang diberikan oleh Polri kepada masyarakat yang hendak memperpanjang SIM menggunakan mobil layanan keliling. 

SIM keliling digelar setiap Polres dengan menggunakan mobil khusus yang berada di lokasi khusus. SIM keliling biasanya akan berpindah-pindah setiap harinya.

Layanan perpanjang SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Apabila masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Adapun Anda perlu mengajukan permohonan SIM baru di Satpas di domisili masing-masing. 


Syarat Perpanjang SIM Keliling

 
Pemohon yang hendak melakukan perpanjangan SIM diharapkan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. 

Berikut adalah dokumen-dokumen sebagai persyaratan yang harus dibawa ketika hendak melakukan perpanjangan SIM di gerai SIM Keliling:

KTP asli dan 2 lembar fotokopi KTP yang masih berlaku

News Update