"Namun kita tidak disitu saja kalau dilihat, dia sudah punya perlengkapan bagus, ini bisa jadi pasal pemberat, ini bisa jadi pengakuan bohong," terangnya.
Dalam melakukan aksinya, MR tak sendirian, namun polisi masih melakukan perburuan terhadap tersangka lain sang pemilik akun Instagram, yang saat ini berstatus DPO.
"Tadi ditangkap di TKP, itu dirumah. Jadi home industry," ujar Hengki Hengki.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dikenakan pasal, 112 ayat 2 paling lama 20 tahun.
Kemudian dikenakan pasal 113 ayat 2 dengan penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.
Dan pasal 114 ayat 2 penjara Paling singkat 6 tahun dan paling lama dan 20 tahun pidana denda. (Ihsan Fahmi).