ADVERTISEMENT
Senin, 27 Februari 2023 21:24 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BEKASI, POSKOTA.CO.ID - MR (23) Sarjana Akuntansi di Bekasi terbilang nekad, karena tak memiliki pekerjaan, dirinya berbisnis narkoba jenis sinte didalam rumah.
Namun aksi pria itu, ditangkap Satreskoba Polres Metro Bekasi Kota, pada 21 Februari 2023 lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, dalam bisnis narkoba yang dijalankan MR, tersangka mendapatkan Rp 100 ribu setiap gram saat diedarkan kepada pembelinya.
"Barang bukti yang dijual per 1 gram sebesar, seharga 100 ribu rupiah," kata Hengki kepada wartawan, Senin (27/2/2023) sore.
Melalui interogasi polisi, tersangka belajar berbisnis narkoba jenis sintetis melalui mesin pencari Google.
Menurut Hengki, MR ini telah melakukan aksinya mulai awal tahun 2023. Kendati demikian, dengan sejumlah barang bukti yang disita, kepolisian tak percaya begitu saja.
Begitu juga produksi Narkoba jenis sinte dilakukan didalam rumah atau Home industry.
Sarjana Akuntansi itupun mengaku telah memasarkan di daerah tetangga Bekasi.
"Sementara yang bersangkutan ditangkap di kabupaten Bekasi, jadi dijual di kabupaten, kota dan sekitarnya," jelas Hengki.
Media sosial
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT