BEKASI, POSKOTA.CO.ID - MR (23) Sarjana Akuntansi di Bekasi terbilang nekad, karena tak memiliki pekerjaan, dirinya berbisnis narkoba jenis sinte didalam rumah.
Namun aksi pria itu, ditangkap Satreskoba Polres Metro Bekasi Kota, pada 21 Februari 2023 lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, dalam bisnis narkoba yang dijalankan MR, tersangka mendapatkan Rp 100 ribu setiap gram saat diedarkan kepada pembelinya.
"Barang bukti yang dijual per 1 gram sebesar, seharga 100 ribu rupiah," kata Hengki kepada wartawan, Senin (27/2/2023) sore.
Melalui interogasi polisi, tersangka belajar berbisnis narkoba jenis sintetis melalui mesin pencari Google.
Menurut Hengki, MR ini telah melakukan aksinya mulai awal tahun 2023. Kendati demikian, dengan sejumlah barang bukti yang disita, kepolisian tak percaya begitu saja.
Begitu juga produksi Narkoba jenis sinte dilakukan didalam rumah atau Home industry.
Sarjana Akuntansi itupun mengaku telah memasarkan di daerah tetangga Bekasi.
"Sementara yang bersangkutan ditangkap di kabupaten Bekasi, jadi dijual di kabupaten, kota dan sekitarnya," jelas Hengki.
Media sosial
MR nyatanya tak beraksi sendirian, dibalik bisnisnya itu, MR juga memiliki rekan yang ia percayai melalui sosial media.
Hengki mengungkapkan, MR memasarkan melalui Instagram dengan akun Black Hanoman, lalu dibantu dengan akun yang dikelola pelaku berstatus DPO yaitu 'Rajawali Corporation'.
"Yang lain, yang masih dikembangkan adalah DPO pemilik akun IG Rajawali Corp. Artinya pemasarannya pun melalui akun IG kepada para pembeli," ungkapnya.
Dari hasil produksi Narkoba jenis sinte, barang bukti yang dikumpulkan hingga sebanyak 12,67 kilogram.
Sejumlah barang bukti dapat diamankan di antaranya 3 boks sinte seberat 9,685 gram, 3 plastik tembakau sinte seberat 2,635 gram.
Sebungkus klip putih berisi bahak baku sinte, dan 7 bungkus klip bahan baku sinte seberat 356 gram.
Kemudian, 2 drigen alkohol, satu mixier, 1 masker gas, 4 sarung tangan, 1 panci, 1 toples kecil, dan satu sendok makan, Dan 2 rekening BCA.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dijerat sejumlah pasal, 112 ayat 2 paling lama 20 tahun.
Kemudian dikenakan pasal 113 ayat 2 dengan penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.
Dan pasal 114 ayat 2 penjara Paling singkat 6 tahun dan paling lama dan 20 tahun pidana denda.
"Dari masing masing (pasal) tadi dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.