BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemuda asal Tambun Bekasi berinisial MR (23) ditangkap polisi karena ketahuan memproduksi narkoba jenis sintetis atau sinte.
Bahkan tersangka mengedarkannya melalui sosial media.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengungkapkan, MR bahkan memproduksi narkoba melalui rumah tinggal atau home industry.
MR mengedarkannya melalui akun Instagram Black Hanoman dan dibantu oleh akun lain Rajawali Corporation yang saat ini dalam pelacakan.
"Yang lain, yang masih dikembangkan adalah DPO pemilik akun IG Rajawali Corp. Artinya pemasarannya pun melalui akun IG kepada para pembeli," ujar Kombes Hengki, Senin (27/2/2023).
Dari pengakuan tersangka, MR belajar melalui sumber di kanal mesin pencari google.
"Dunia dengan perkembangan teknologi disalahgunakan jadi ia belajar meracik dan sebagainya dari google," kata Hengki.
Meski demikian, sumber barang bukti tersebut masih didalami Polres Metro Bekasi Kota.
Kemudian, kata Hengki cara tersangka menjalankan bisnis narkoba dengan cara sistem 'Tempel'.
"Tadi kalau ada yang pesan, nanti ketemu di TKP, nanti di foto. Sistem tempel," tegasnya.
Sebelumnya penangkapan MR dilakukan oleh jajaran Satreskoba Polres Metro Bekasi Kota, melalui informasi masyarakat pada 21 Februari 2023 lalu.
MR pun menjalani bisnis narkobanya di rumah tinggal kawasan Perumahan Villa Permata, Sumberjaya, Tambun, Bekasi.
Sejumlah barang bukti dapat diamankan, di antaranya tiga boks sinte seberat 9,685 gram, 3 plastik tembakau sinte seberat 2,635 gram.
Sebungkus klip putih berisi bahak baku sinte, dan 7 bungkus klip bahan baku sinte seberat 356 gram.
Kemudian, 2 drigen alkohol, satu mixier, 1 masker gas, 4 sarung tangan, 1 panci, 1 toples kecil, dan satu sendok makan, Dan 2 rekening BCA.
"Terhadap tersangka dan barbuk, ditotal barbuk beratnya 12.676 atau 12,67 kg tembakau sinte," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dijerat sejumlah pasal, 112 ayat 2 paling lama 20 tahun.
Kemudian dikenakan pasal 113 ayat 2 dengan penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.
Dan pasal 114 ayat 2 penjara Paling singkat 6 tahun dan paling lama dan 20 tahun pidana denda.