KPK Kerahkan Tim Usut Kekayaan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo: Harta Rp56 Miliar, Tidak Cocok dengan Profil. (Foto: Dok. Ist).

Opini

Pembuktian Terbalik di Kasus Pegawai Pajak

Sabtu 25 Feb 2023, 17:53 WIB

Oleh Idham, wartawan Poskota

Gara - gara ulah anak belain teman cewek yang minta untuk gebukin mantan pacarnya, akhirnya digebukin beneran. Bahkan sampai koma.

Video kekerasan itu beredar di semua platform media sosial. Anak seorang pengurus Anshor habis dianiaya anak pejabat dirjen pajak eselon tiga.

Tanpa ada belas kasihan, anak si pejabat pajak itu tak hanya memukuli beberapa bagian tubuhnya saja.

Yang paling sadis saat adegan menginjak-injak kepala korban. Perlakuan seperti itu sangat tidak manusiawi.

Buntutnya, tak hanya si anak Mario Dandy Satrio (MDS) dijerat pidana kasus penganiayaan.

Semua keburukan terungkap. Mulai dari harta kekayaan orangtuanya yang menjabat  Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, tapi juga plat nomor bodong mobil mewah Rubicon.

Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, si pejabat nyaris sama dengan kekayaan Menkeu. Bahkan 4 kali lipat dari harta Dirjen Pajak sebagaimana Laporan LHKPN KPK.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, Rafael diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp 56,1 miliar.

Kepemilikan harta tak wajar itu perlu diselidiki pihak penegak hukum. Dengan jabatan dan gaji sebagai aparatur sipil negara (PNS), harta sebesar itu mencurigakan.

Ada desakan untuk pembuktian terbalik dari dugaan adanya kasus korupsi pejabat seperti itu. Netizen pun mendesak aparat hukum bisa mengusutnya.

Sistem pembuktian terbalik adalah aturan khusus yang dibentuk pemerintah melalui  UU No. 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejarah pembuktian terbalik juga pernah diterapkan. Dan itu dalam perkara Bahasyim Assifie, yang juga  pejabat pajak saat sebelum kasus terungkap.

Pada 2 Februari 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bahasyim dengan hukuman 10 tahun penjara.

Bahasyim juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta (subsider tiga bulan kurungan). Pengadilan memerintahkan agar harta kekayaan Bahasyim senilai Rp 61 miliar dan US$ 681 153 disita untuk negara.

Terungkapnya harta kekayaan Rafael yang luar biasa itu patut dipertanyakan. Asas pembuktian terbalik harus diberlakukan pada pejabat tersebut. Sebagaimana kasus Bahasyim.
 

Tags:
mario dandi satrioanak ditjen pajak aniaya anak pengurus gp ansorPenganiayaanPolres Jakarta Selatan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor