Korban Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak Minta Perlindungan LPSK

Sabtu 25 Feb 2023, 21:48 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (ist)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak korban penganiayaan anak pejabat Pajak Kemenkeu sudah mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban kantor  Lembaga  Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat (24/2-2023) sore.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor itu bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu.

“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya,” kata Hasto, Sabtu (25/2/2023).

Menurut perwakilan LBH Ansor, permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara.

Selain itu, pihak korban menginginkan kejadian ini harus diusut tuntas dan para tersangka dapat dihadirkan ke muka peradilan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain korban, ada beberapa orang lain yang juga dimohonkan mendapatkan perlindungan LPSK.

Mereka merupakan saksi dari kejadian penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolian.

Hasto menambahkan, perlindungan diajukan untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan.

Para saksi dilaporkan pihak korban khawatir akan adanya ancaman, mengingat keluarga tersangka merupakan pejabat suatu kementerian.

“Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat,” paparnya.

Sementara dari korban sendiri, rencana segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi

Berita Terkait

Orang Pajak Kok Tidak Bijak

Rabu 01 Mar 2023, 06:02 WIB
undefined

News Update