JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, menilai gugatan ganti rugi kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J bisa dilakukan oleh kalangan masyarakat.
Sebab, menurut Reza, masyarakat juga ikut dirugikan oleh skenario licik Ferdy Sambo yang menyeret sejumlah anak buahnya ke meja pengadilan buntut perkara penghalangan penyidikan (obstruction of justice) dalam peristiwa penembakan Brigadir J.
Reza mengatakan, dana untuk mendidik para mantan perwira Polri itu juga berasal dari pajak yang disetor oleh rakyat. Maka dari itu, rakyat juga dirugikan dan bisa menggugat eks Kadiv Propam Polri itu.
"Masyarakat pun sebenarnya dirugikan oleh Sambo. Anggaran yang sudah digelontorkan untuk merekrut, mendidik, dan mempekerjakan sekian banyak personel itu terpaksa hangus akibat perintah jahat dari sosok superior. Siapa masyarakat yang akan gugat Sambo?" kata Reza dalam keterangannya, dikutip Poskota pada Jumat (24/2/2023).
Reza juga menyarankan para mantan perwira Polri yang menjadi korban skenario Ferdy Sambo agar bersatu mengajukan gugatan ganti rugi.
Menurut Reza, aksi paguyuban itu akan membuktikan bahwa mereka sangat kecewa dan marah karena merasa diperalat oleh Ferdy Sambo dalam kasus ini.
Reza kemudian menjelaskan, bentuk ganti rugi yang bisa digugat oleh para anak buah Sambo terdiri atas materiil dan non materiil.
Gugatan materiil itu, kata Reza, berupa tuntutan ganti rugi atas pendapatan atau gaji para mantan perwira Polri yang terputus karena dipecat akibat terlibat kasus perintangan penyidikan.
Sedangkan tuntutan ganti rugi non materiil, berupa biaya rehabilitasi fisik dan psikis akibat dampak pemecatan secara tidak hormat, serta beban tak terduga hingga masing-masing mantan personel Polri itu dan keluarganya kembali hidup stabil.
Menurut Reza, para perwira itu juga patut mendapatkan perhatian dari masyarakat karena meskipun terlibat, mereka juga menjadi korban skenario Ferdy Sambo.
Selain itu, Reza menilai, gugatan ganti rugi ini akan mengungkap soal jumlah kekayaan Ferdy Sambo.
Jumlah harta Ferdy Sambo yang sebenarnya juga tidak diketahui, karena dia tak kunjung menyerahkan laporan harta kekayaan terbaru kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Yosua dan perintangan penyidikan.
"Sanggupkah Sambo membayar gunti rugi yang jumlahnya pasti sangat fantastis itu? Supaya para penggugat dan masyarakat tidak berburuk sangka, dan agar Sambo tidak menutup-nutupi harta kekayaannya, silakan PPATK buka ke publik jumlah harta kekayaan Sambo," ucap Reza.
Di sisi lain, Ferdy Sambo menyatakan dalam persidangan yang lalu siap bertanggung jawab atas kesalahannya yang menyeret sejumlah anak buahnya.
Adapun tiga terdakwa dalam kasus obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin telah menjalani sidang vonis pada Kamis (23/02/2023).
Sementara tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto segera menyusul menjalani sidang vonis.(*)