Rindu Anak hingga Panjat Pagar Rumah Mantan Mertua, Pria di Jakarta Timur Dimejahijaukan

Jumat 24 Feb 2023, 10:22 WIB
Abu Bakar dimejahijaukan setelah dituduh masuk paksa ke rumah mantan istri demi bertemu anak. (Ist)

Abu Bakar dimejahijaukan setelah dituduh masuk paksa ke rumah mantan istri demi bertemu anak. (Ist)

Abu Bakar kemudian dilaporkan oleh mantan mertuanya yang merasa dirugikan atas 2 daun pintu yang rusak, 1 gagang pintu rusak, 1 gembok rusak, dan 1 rantai rusak.

Jaksa menilai perbuatan Abu Bakar telah memenuhu unsur Pasal 406 ayat 1 KUHP.

Pengacara terdakwa, Aldo Joe menilai dakwaan Jaksa tidak tepat. Ia menilai kasus yang menimpa kliennya itu terlalu dipaksakan.

"Masa hanya karena didorong handlenya oleh kedua tangan kosong menyebabkan daun pintu bisa rusak, memangnya ditendang ataupun menggunakan alat keras, ini jelas rekayasa alat bukti," kata Aldo saat dihubungi, Jumat (24/2/2023).

Kliennya selama ini dihalangi oleh mantan istri dan mantan mertuanya untuk bertemu dengan anak kandungnya.

Padahal, jelas Aldo, sudah kewajiban kliennya sebagai seorang ayah, sepert memberikan nafkah harus tetap dijalankan pasca proses perceraian berlangsung.

"Padahal ada perjanjian klien saya dapat bertemu anaknya (hak asuh bersama," tandasnya.

Aldo berharap Jaksa menempuh jalur Restorative Justice dalam penanganan perkara kasus ini. Hal tersebut juga mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice.

Terlebih, ancaman hukuman Pasal 406 Ayat 1 yang dijerat terdakwa itu maksimal pidana penjara 2 tahun 8 bulan. Terdakwa beriktikad baik untuk berdamai dan siap mengganti kerugian tersebut secara penuh.

Sehingga, hal tersebut layak menjadi pertimbangan pada keadaan yang meringankan dalam pengajuan tuntutan pidana.

“Kami memohon Kajari dan jajarannya agar dapat memfasilitasi restorative justice sebagaimana permohonan yang diharapkan oleh terdakwa dan amanat dari peraturan kejaksaan mengedepankan restorative justice,” terang Aldo. (Pandi)

News Update