ADVERTISEMENT

Mau Dapat KUR, Pelaku Usaha Harus Penuhi Persyaratan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 24 Februari 2023 18:57 WIB

Share
Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) di Bekasi Kota.(Ist)
Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) di Bekasi Kota.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  – Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu syarat bagi pelaku usaha dalam mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ekonomi (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota mendukung dalam menjalankan dan mematuhi Permenko Nomor 1 Tahun 2023,” kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Herry Subroto, 

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bekasi Kota pada Selasa (21/2/2023) melakukan sosialisasi Optimalisisasi Jaminan Ketenagakerjaan (BPJSTK) bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan Perbankan Bekasi.

“Dalam sosialisasi ini kita jelaskan, karena memang diwajibkan setiap yang mengajukan usaha KUR untuk didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Herry.

Menurutnya, pendaftaran pelaku usaha dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak akan merugikan perbankan.
Pelaku KUR yang rata-rata merupakan pelaku usaha kecil, dinilainya akan lebih sejahtera dengan adanya jaminan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Hal ini untuk mengamankan perbankan dalam sisi Non Performing Loan (NPL), mengamankan nasabah dalam angsuran dan menjamin kemandirian ekonomi terhadap resiko sosial bagi penerima KUR,” lanjutnya.

Herry Subroto menambahkan, mekanisme pengajuan KUR dengan kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan langsung pada perbankan yang sudah bekerjasama.

Preminya sebesar Rp16. 800 per bulan yang meng-cover asuransi kecelakaan unlimited dan asuransi kematian sebesar Rp42 juta.

“Mekanismenya tergantung dari bank, apakah nanti mau bulanan atau langsung satu tahun,” kata Herry.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT