Sebanyak 26.808 Petani di Kabupaten Bekasi Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Jumat 09 Des 2022, 21:11 WIB
Direktur BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan dan salah satu peserta pemberian program jaminan sosial. (ist)

Direktur BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan dan salah satu peserta pemberian program jaminan sosial. (ist)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 26.808 petani di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendapatkan perlindungan jaminan sosial hasil kolaborasi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sejumlah perlindungan yang didapatkan puluhan ribu petani di Kabupaten Bekasi diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Nantinya seluruh iuran itu dibayarkan melalui APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2022. 

"Oleh karenanya, kami rasa harus memiliki keberpihakan, kepedulian kepada petani dan salah satu langkah yang kami ambil adalah dengan memberikan perlindungan bagi para petani melalui asuransi ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan, Jum'at (9/12/2022).

Adanya perlindungan jaminan sosial ketanagakerjaan yang diberikan ke para petani, Dani berharap agar program unggulan itu bermanfaat dan berkesinambungan. 

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengungkapkan terobosan yang dilakukan Pemkab Bekasi merupakan perhatian khusus bagi pekerja rentan.

Menurutnya ini sejalan dengan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 yang mendorong seluruh pemerintah daerah berperan aktif dalam mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah masing-masing. 

“Tentu sebagai negara agraris, sektor pertanian menjadi salah satu penggerak ekonomi nasional, oleh karena itu produktivitas para petani harus terus dijaga agar mereka dapat bekerja tanpa rasa cemas sehingga menghasilkan komoditi yang berkualitas dan melimpah , patut diapresiasi,” kata Zainudin. 

Secara nasional, 900 ribu petani di Indonesia kini telah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pada program itu, ia pun mengimbau agar pemerintah di daerah lainnya dapat mengikuti langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi yang melakukan terobosan bagi para petani.

Sementara, nominal iuran sebesar Rp16.800 per bulan itu akan mendapatkan manfaat perlindungan lengkap.

News Update