Barang bukti yang diamankan dari para pelaku, yaitu 3 paspor, 3 visa, 3 e-ticket penerbangan OMAN AIR, 6 boarding pass OMAN AIR, Daihatsu Sigra, kartu pengenal BP3TKI Serang atas nama BT dan kartu izin masuk bandara atas nama YA yang dikeluarkan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara wilayah I tanggal 22 Mei 2018.
Akibat dari perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 UU TPPO tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.