JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak 296 orang ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam operasi KYRD atau Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, 296 orang tersangka tersebut ditangkap dalam operasi KYRD yang digelar 17 Januari hingga 15 Februari.
Ratusan tersangka tersebut merupakan pelaku tindak pidana jalanan seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dan pemberatan (curat), pencurian dan kekerasan (curas).
"Kita banyak temukan bahwa pelaku pelaku ini mengaku sebagai anggota kepolisian melaksankan razia dan sebagainya," kata Hengki dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Ia menuturkan, polisi gadungan tersebut merampas secara paksa kendaraan bermotor maupun barang korban yang telah menjadi mangsa mereka.
"Ini salah satu modus ada beberapa yang kita temukan termasuk yang kita targetkan dalam KRYD ini. Modus-modus umum yang berlaku di masyarakat," paparnya.
Dari 296 tersangka yang ditangkap terdiri dari pengungkapan sebanyak 199 kasus. Sebanyak 24 orang diantaranya merupakan residivis dan 10 tersangka merupakan anak dibawah umur.
"Jenis kejahatan yaitu pencurian dengan kekerasan 42 kasus, pencurian dengan pemberatan 56 kasus dan pencurian kendaraan bermotor ini 101 kasus, jadi adalah kejahatan kejahatan yang meresahkan daripada masyarakat," tukasnya.
Dalam kasus ini, turut disita 8 unit kendaraan roda empat dan 121 unit kendaraan roda. Ada pula tiga pucuk senjata api dan 18 unit senjata tajam dan telepon genggam.
Para tersangka curas disangkakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun sementara pelaku curat dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 79 tahun.
"Yang residivis akan diberikan pemberatan," pungkasnya. (Pandi)