ADVERTISEMENT

Soal Vonis Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Jokowi Tegaskan Tak Ikut Campur

Jumat, 17 Februari 2023 09:00 WIB

Share
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J. (biro pers)
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J. (biro pers)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur dalam keputusan pengadilan, terkait terdakwa kasus pembunuhan berencana almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

"Hal itu yang menjadi wilayah yudikatif dan pengadilan, " terang Presiden dalam keterangannya usai membuka pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023). 

Meskipun demikian, Presiden meyakini bahwa hakim telah mempertimbangkan fakta, bukti, dan kesaksian dalam mengambil keputusannya.

"Ya itu wilayahnya yudikatif, wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur. Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat. Tetapi sekali lagi, kita tidak bisa memberikan komentar," jelasnya.

 

Presiden juga mengajak semua  pihak harus menghormati keputusan hakim yang telah menjatuhkan vonis bagi para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

"Itu (vonis) sudah diputuskan, harus dihormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada," ujar Presiden.

Sebelumnya, sidang vonis bagi para terdakwa kasus pembunuhan berencana almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah digelar pada Senin hingga Rabu, 13-15 Februari 2023. (johara)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT