ADVERTISEMENT

Tertibkan Bangunan Liar di Gunung Sindur Bogor, Satpol PP Dapat Perlawanan dari Pemilik

Kamis, 16 Februari 2023 09:16 WIB

Share
Operasi gabungan berhasil menertibkan 5 bangunan tak berizin di wilayah Kecamatan Gunung Sindur. (Ist)
Operasi gabungan berhasil menertibkan 5 bangunan tak berizin di wilayah Kecamatan Gunung Sindur. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Sempat terjadi penolakan, beberapa bangunan tanpa izin di Kampung Bulaksaga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor tetap ditertibkan Satpol PP. 

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, pihaknya yang memimpin operasi gabungan berhasil menertibkan 5 bangunan tak berizin di wilayah Kecamatan Gunung Sindur. 

"Hari ini yang dieksekusi ada 5 bangunan, dengan catatan tidak bisa membuktikan dan tidak memiliki perizinan," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Cecep Imam mengatakan, saat penertiban, para pemilik bangunan sempat melawan dengan meminta kebijakan waktu.

"Karena proses ini bukan satu kali ini, tapi ini berproses sudah cukup panjang, kurang lebih tujuh bulan yang lalu, melalui proses mekanisme yang berlaku," terangnya. 

Ia pun menghimbau kepada masyarakat yang akan mendirikan bangunan, untuk segera melengkapi persyaratan yang berlaku.

"Saya mengimbau terhadap pemilik, saat membangun harus sesuai ketentuan yang berlaku,

Sementara itu, KasieOps Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, proses penertiban yang dilakukan oleh pihaknya menggunakan alat berat berupa excavato.

"Penggunaan alat berat ini untuk menertibkan bangunan yang berjumlah 5 bangunan yang terdiri dari, 1 Rumah Makan Padang, 2 Toko Kusen, 1 Toko Perlalatan Ternak Unggas dan 1 Bengkel Las," terangnya melalui keterangan tertulisnya. 

Dalam proses penertiban, tambah Rhama, pihaknya pun melibatkan armada mobil truk DLH Kabupaten Bogor untuk pembersihan objek penertiban. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Panca Aji
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT