Ahli Waris Pedagang Warung Kopi Terharu Terima Santunan Rp42 Juta dari BP Jamsostek

Kamis 16 Feb 2023, 10:45 WIB
Ahli waris saat menerima santunan dari BP Jamsostek di rumahnya  Desa Karang Sentosa Kabupaten Bekasi.(Ist)

Ahli waris saat menerima santunan dari BP Jamsostek di rumahnya Desa Karang Sentosa Kabupaten Bekasi.(Ist)

Di masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.  

Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan sebesar Rp 42 juta. 

Selain itu, dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. Adapun seluruh pelayanan BP Jamsostek tidak dipungut biaya sepeserpun.(tri)

News Update