Vonis 15 Tahun, Hakim Yakin Kuat Ma'ruf Miliki Niat Rencanakan Bunuh Brigadir J

Selasa 14 Feb 2023, 14:45 WIB
Kuat Ma'ruf terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J divonis 15 tahun penjara. (dok poskota)

Kuat Ma'ruf terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J divonis 15 tahun penjara. (dok poskota)

Kuat Ma’ruf juga dinilai oleh hakim turut membawa korban ke tempat penembakan bersama dengan Ricky Rizal di barisan kedua di belakang Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Peristiwa ini berujung pada meninggalnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.

"Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46,” kata Morgan.

Atas perbuatannya, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Selain itu, dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim juga sudah menepis motif pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawathi. (Wanto)

News Update