JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majels hakim sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Ricky Rizal 13 tahun penjara, Selasa (14/2/2023).
Sama seperti terdakwa lainnya, putusan hakim tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," ucap majelis hakim saat membacakan tuntutannya terhadap Ricky Rizal.
Dalam hal itu, hakim juga menyatakan bahwa pidana tersebut akan dikurangi dengan lamanya terdakwa dalam tahanan. Dan juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan, serta mengembalikan baragn bukti kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan diperkara lain.
"Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar perkara sebesar lima ribu rupiah," jelasnya.