JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengaku heran dengan vonis mati yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada kliennya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Arman bertanya-tanya, mengapa dalam putusan Hakim itu tidak memasukkan hal-hal yang dapat meringankan.
“Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa, tidak ada pertimbangan, dua-duanya lho, tidak ada yang meringankan. Tidak ada yang meringankan itu jadi pertanyaan buat kami semua,” kata Arman setelah persidangan, Senin (13/02/2023).
Arman mengungkapkan, vonis hukuman mati dari Majelis Hakim telah membuat Ferdy Sambo dan istrinya kecewa. Terlebih, menurutnya, posisi Putri Candrawathi dalam kasus ini adalah korban, tapi justru dijatuhi hukuman berat.
“Kalau tanggapan klien saya pasti lah ya kecewa. Bu Putri khusus ya, korban dihukum seberat itu,” ucapnya.
Adapun sebelumnya, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/02/2023).
Majelis Hakim menyatakan suami Putri Candrawathi itu terbukti secara sah dan yakin bersalah melakukan pembunuhan terhadap ajudannya tersebut.
“Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana,” tutur Hakim Wahyu.
Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara,” ujar Hakim Wahyu.