ADVERTISEMENT

Mahasiswi Cantik di Pandeglang Dibunuh Pacar, Keluarga Korban Bentuk Tim Pencari Fakta

Senin, 13 Februari 2023 20:53 WIB

Share
Erwanto, kuasa hukum keluarga korban pembunuhan di Pandeglang. (Foto: Ist).
Erwanto, kuasa hukum keluarga korban pembunuhan di Pandeglang. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Mahasiswi Cantik di Pandeglang Dibunuh Sang Pacar, Keluarga Korban Bentuk Tim Penca Fakta

 

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID –  Keluarga dari korban pembunuhan di Pandeglang, membentuk tim pencari fakta melalui 5 orang advokat atau pengacara yang tergabung di kantor hukum Law Firm. 

Dibentuknya tim pencari fakta itu karena dinilai kasus pembunuhan yang dilakukan RA kepada korban El, tergolong tindakan femisida berbasis gender dengan kategori kejahatan paling ekstrim. 

Diketahui sebelumnya, seorang Mahasiswi cantik asal Pandeglang menjadi korban pembunuhan oleh pacarnya (pelaku-red). Jasad korban ditemukan warga di semak-semak pinggir jalan Stadion Badak Pandeglang beberapa hari lalu dan sempat menggegerkan warga.

Kuasa hukum keluarga korban, Erwanto mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan surat kuasa hukum dari pemberi kuasa (keluarga korban) ke pihak penyidik Satreskrim Polres Pandeglang. 

"Tadi kami sudah serahkan surat kuasa hukum ke pihak Polres Pandeglang. Adapun dalam tim ini kami berjumlah lima orang yakni saya, Endang Sujana, Epi Hasan, Bayu Kusuma, dan Rijal Rahmatullah," ungkapnya, Senin (13/2/2023). 

Erwanto mendesak, pihak kepolisian agar mengindari tindakan impunitas (pembebasan dari hukuman atau kehilangan atau melepaskan diri dari denda) terhadap korban. 

Karena tegas dia, kejahatan yang dilakukan pelaku itu tergolong tindakan femisida berbasis gender yang masuk kategori kejahatan sangat ekstrim. 

"Kasus pembunuhan terhadap E itu tergolong tindakan femisida, kategorinya kejahatan sangat ekstrim (kejahatan tidak ada ampun), karena dilakukan orang terdekat seperti pacar atau mantan pacar. Maka kami minta pihak kepolisian agar menghindari tindakan impunitas terhadap pelaku," ujarnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Samsul Fathony
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT