ADVERTISEMENT

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Senin, 13 Februari 2023 19:52 WIB

Share
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjaraoleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(ahmad tri hawaari)
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjaraoleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(ahmad tri hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara bagi Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Majelis hakim menilai Putri telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 20 tahun," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Yang jadi pertimbangan hakim menjatuhkan putusan, yang memberatkan Putri yaitu dianggap tidak berterus terang dan menyulitkan jalannya persidangan.

Perbuatan Putri juga dinilai mencoreng institusi Bhayangkari. Sementara hakim tak menyebutkan ada hal meringankan untuk Putri.

Vonis hakim ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut Putri dengan hukuman 8 tahun penjara.

Pada hari yang sama, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh hakim karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.(wanto)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT