Polda Metro Tetapkan 7 Tersangka Bentrokan Antar Kelompok di Raffles Hills Depok

Senin 13 Feb 2023, 19:22 WIB
Ilustrasi tawuran remaja. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi tawuran remaja. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menetapkan 7 tersangka bentrokan yang menewaskan satu orang di perumahan elite, Raffles Hills Cibubur, Depok, pada Sabtu (11/2/2023) sore.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ada sebanyak 14 orang yang berhasil diamankan dalam peristiwa kejadian tersebut. Namun tujuh orang orangnya ditetapkan jadi tersangka yaitu NJ, ML,  SAL,  SH, AL, B dan RR.

"Tujuh lagi sampai saat ini masih diperiksa oleh penyidik dan masih status saksi," ujarnya kepada wartawan usai dikonfirmasi, Senin (13/2/2023) siang.

Dalam penetapan tujuh tersangka ini, lanjut Kombes Wisnu, merupakan langkah tegas dan terukur dalam proses penagakan hukum.

"Dari tujuh orang yang ditetapkan jadi tersangka, NJ berperan yang membunuh korban MSL dengan menggunakan senjata tajam," tuturnya.

Sedangkan tersangka M sebagai pihak yang memiliki hutang dengan seseorang berinisial L.

"Tersangka ketiga berinisial SAL yang berperan menganiaya salah satu korban R dan kawan-kawannya," tambahnya.

Sementara tersangan AL, B dan RR menganiaya korban L. "Para tersangka ditetapkan Pasal 338 KUHP dan juga terkait dengan penganiayaan dan kekerasan. Selengkapnya nanti akan dirilis penyidik," tutupnya. (Angga)
 

Berita Terkait
News Update