Ibu Hamil Wajib Tahu, Ini Niat hingga Cara Bayar Fidyah Utang Puasa Ramadan

Senin 13 Feb 2023, 07:25 WIB
Niat dan cara membayar fidyah untuk ibu hamil. (dok. Freepik)

Niat dan cara membayar fidyah untuk ibu hamil. (dok. Freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ibu hamil dan menyusui diperbolehkan tidak menjalankan puasa, dengan catatan harus melengkapi utang puasa Ramadan.

Mereka wajib membayar fidyah atau berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan.

Mengutip dari QS Al-Baqarah ayat 184, membayar fidyah berarti memberi makan fakir miskin.

Berikut Poskota telah merangkum niat hingga cara membayar fidyah menurut Islam, yuk simak!

Niat membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.”

Cara Membayar Fidyah

Imam Malik dan Imam As-Syafi'I menyebut, fidyah harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan Ulama Hanafiyah menjelaskan, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).

Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Fidyah dengan makanan pokok

Apabila seorang perempan tidak berpuasa selama 7hari karena hamil atau menyusui anaknya, maka ia harus menyediakan fidyah 7 takar dengan berat masing-masing 1,5 kg.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 7 orang fakir miskin atau beberapa orang saja dengan takaran yang sama.

Fidyah Menggunakan uang

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Mengutip SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per hari per jiwa.

(*)

Berita Terkait

News Update