4 Kriteria Orang Ini Diperbolehkan untuk Tidak Berpuasa, Tetapi Wajib Menggantinya dengan Membayar Fidyah, Begini Caranya

Selasa 20 Apr 2021, 08:39 WIB
Zakat Fidyah Berupa Beras (ist)

Zakat Fidyah Berupa Beras (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bulan suci ramadan kini telah tiba. Seluruh umat muslim pasti beramai-ramai menjalankan kewajiban untuk berpuasa selama satu bulan penuh.

Akan tetapi ada beberapa kriteria orang yang masih diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa, siapa saja? Yakni ada 4 kriteria.

  1. Orang yang sudah lanjut usia (lansia)
  2. Orang yang sedang sakit parah dan diperkirakan tidak dapat sembuh
  3. Wanita yang sedang hamil atau menyusui
  4. Orang yang telah meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki utang puasa

Bagi keempat kriteria tersebut, jika ingin membayar utang puasa di bulan suci Ramadan bisa dengan mengganti puasa di hari yang lain (qadha) dan membayar fidyah.

Sebagai informasi, fidyah memiliki makna harta benda dengan kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai tebusan meninggalkan suatu ibadah.

Perintah menjalankan fidyah sudah tercantum pada surat Al Baqarah ayat 184:

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud= sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Namun berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, dikatakan bahwa setiap orang boleh memnayar nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp45.000/hari/jiwa. (cr03)

Berita Terkait
News Update