ADVERTISEMENT

Terbukti Korupsi, Mantan Kadisperindagkop Kota Serang Divonis 12 Bulan Penjara

Jumat, 10 Februari 2023 10:26 WIB

Share
Majelis Hakim saat membacakan vonis kedua terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi sentra IKM. (ist)
Majelis Hakim saat membacakan vonis kedua terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi sentra IKM. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID –   Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang memvonis mantan Kepala Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop) Kota Serang Yoyo Wicaksono 1 tahun penjara atau 12 bulan.

Yoyo Wicaksono terbukti bersalah atas kasus dugaan korupsi revitalisasi sentra Industri Kecil Menengah (IKM) tahun 2020 senilai Rp5,3 miliar.

Selain Yoyo, hakim juga memvonis terdakwa Darussalam selaku direktur CV Gelar Putra Mandiri (GPM) selaku pelaksana revitalisasi sentra IKM tahun 2020 dengan pidana yang sama yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra mengatakan kedua terdakwa Yoyo Wicaksono dan Darussalam terbukti bersalah sebagaimana pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoyo Wicaksono dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Majelis Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang, Kamis (09/02/2023) malam.

Selain pidana penjara, Mulyana menjelaskan Yoyo juga diberikan tambahan hukuman berupa denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa Darussalam divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, Darussalam juga diharuskan membayar uang pengganti Rp567 juta subsider 1 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, sebelumnya keduanya dituntut 4,5 tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat pemerintah tengah gencar melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga, berlaku sopan dipersidangan dan kerugian negara sudah dipulihkan," jelasnya. 

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, kasus itu bermula ketika Disperindagkop mengajukan surat permohonan lelang revitalisasi sentra IKM kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP), untuk 6 paket pekerjaan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,5 miliar.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT