Pertanyaannya, kalau saldo kurang atau habis bagaimana. Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Ali Rachmadi, mengatakan akan ada waktu dua jam untuk mengisi.
"Pengguna dikasih waktu dua jam untuk mengisi saldo dalam aplikasi tersebut," kata dia, di Jakarta, Rabu 8 Februari 2023.
Tetapi apabila dalam dua jam pengguna tol belum juga mengisi saldo di aplikasi CANTAS, maka akan mendapat sanksi dua kali 24 jam.
"Kemudian akan diberikan sanksi tahap dua selama 10 kali 24 jam jika masih belum mengisi saldo," terangnya.
Ini juga akan berlaku bagi para pengguna tol yang kehabisan baterai atau kehabisan kuota internet, diberikan keringanan dua jam untuk mengisi.
Denda Jika Melanggar
Lebih jauh Ali mengatakan, denda akan diberikan bagi pengguna yang tak mengisi dan sebagainya ketika akan melakukan perjalanan berikutnya.
“Kita ada tiga tahapan, dua kali 24 jam di awal maka kami akan denda satu kali dari tarif ruas tol yang dilintasi," katanya.
Tahap dua, apabila tak merespons, maka terakhir dalam waktu 10 x 24 jam akan kenakan denda 10 kali.