Petugas kepolisian akan melakukan tilang langsung kepada pelanggar lalu lintas.(Foto: Ahmad Trihawaari)

NEWS

Tilang Manual Berlaku, Pelanggar Lalu Lintas dapat 2 Pilihan Surat, Warna Merah dan Biru, Kamu Pilih Mana?

Rabu 08 Feb 2023, 16:52 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Korlantas Polri akan kembali memberlakukan tilang manual kepada para pelanggar lalu lintas.

Saat ditilang, pelanggar akan diberikan pilihan. Apakah akan menerima tindakan yang dilakukan  petugas, atau memilih jalur pengadilan.

Saat berhadapan dengan petugas, pelanggar akan ditawarkan dua jenis surat tilang.

Surat tilang tersebut ada dua warna. Satu warna merah dan surat tilang warna biru. 

Pelanggar dapat memilih surat tilang berwarna biru jika menerima kesalahan dan keberatan untuk datang langsung ke pengadilan. 

Mereka dapat langsung membayar denda di ATM BRI sekitar tempat tilang.

Setelah membayar denda, pelanggar dapat langsung mengambil dokumen yang telah disita di Polsek setempat. 

Bagi pelanggar yang tidak memiliki banyak waktu untuk datang sidang ke pengadilan secara langsung, surat tilang berwarna biru bisa menjadi pilihan praktis untuk memproses pembayaran.

Sementara bila pelanggar menolak kesalahan yang ditujukan kepadanya dan meminta untuk melaksanakan sidang pengadilan, pelanggar akan diberikan surat tilang berwarna merah. 

Nantinya, ketika sidang di pengadilan berlangsung, pelanggar baru mengetahui seberapa besar denda yang harus dibayarkan atas kesalahannya dalam berlalu lintas.

Jika memilih surat tilang berwarna merah, denda pelanggar hanya diputuskan melalui pengadilan, tidak ditempat pelanggar ditilang oleh polisi. 

Setelah membacakan denda yang harus dibayar pelanggar, pengadilan juga memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

Jika putusan sidang pelanggar terbukti tidak bersalah, pelanggar bisa langsung mengambil dokumen yang telah disita tanpa membayar denda. 

Namun, jika terbukti bersalah, pelanggar harus membayar denda sesuai ketentuan agar dapat membawa pulang dokumen yang disita. 

Persidangan pelanggar tilang lalu lintas dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan. 

Biasanya, waktu persidang sekitar 5-10 hari kerja dari tanggal pelanggaran atau penilangan. Adapun dokumen pelanggar yang disita oleh polisi berupa STNK, KTP, dan SIM.

Tags:
tilangmanualpelanggarlalu-lintassimSTNK

Administrator

Reporter

Administrator

Editor