Dalam hal ini, Syamsul juga berperan mengantarkan sabu kepada seorang wanita bernama Linda Pujiastuti. Sabu tersebut kemudian diserahkan kepada Kompol Kasranto.
“Saksi Kompol Kasranto menyampaikan kepada Aiptu Janto Situmorang bahwa sabu sudah berada di bawah penguasaannya,” ucap JPU.
Kompol Kasranto lalu memberikan sabu tersebut kepada Aiptu Janto Situmorang bersama Muhammad Nasir untuk diantar kepada pengedar di Kampung Bahari, Jakut.
“Terdakwa menjual sabu kurang lebih 1,000 gram ke Alex Bonpis seharga Rp 500 juta,” tukas JPU.
Keenam terdakwa itu didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Pandi)