JAKARTA,POSKOTA.CO.ID – Polda Metro Jaya telah menyelidiki pengakuan anggota Provos Bripka Madih yang diduga mendapat perlakuan tak mengenakkan dari penyidik saat melapor kasus penyerobotan tanah orangtuanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, setelah dipelajari hasilnya ada tiga laporan polisi.
"Secara konstruktif kami mencoba mendalami, kemudian melakukan asistensi oleh dit Krimum terhadap kasusnya. Kemudian didapatkan adanya tiga laporan polisi," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2/2023).
Laporan pertama dibuat langsung oleh ibu Bripka Madih yakni Halimah pada tahun 2011 silam dengan terlapor bernama Mulih. Dalam laporan tertulis soal tanah seluas 1.600 m, bukan seluas 3.600 m seperti yang disebutkan Bripka Madih.
"Namun fakta laporan polisinya adalah 1600 m. Ini terjadi inkonsistensi. tetapi dalam fakta hukum yang kami dapatkan di sini adalah 1.600 m," papar Trunoyudo.
Dari fakta yang ditemukan dan juga hasil pemeriksaan 16 saksi menyebut, sebidang tanah dengan nomor girik 191 sudah dijual oleh ayah Bripka Madih yang bernama Tonge dengan bukti 9 akta jual beli (AJB).
"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahannya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411, jadi yang telah diikatkan dengan AJB (akta jual beli) seluas 3.649,5 meter. Artinaya sisanya hanya sekitar 761 meter persegi," ucapnya.
Trunoyudo menjelaskan AJB itu telah diteliti oleh tim inafis dengan rangkaian metode khusus. Hasilnya cap jempol dalam AJB tersebut identik. Dalam laporan itu penyidik tak menemukan adanya perbuatan melawan hukum.
"Fakta identik ini dijual oleh Tonge, merupakan ayah dari Madih yang dijual sejak tahun 1979 sampai 1992. Berarti pada saat penjualan orang tuanya yang bersangkutan kelahiran 1978, masih kecil," tururnya.
"Dalam proses ini, penyidik sudah melakukan langkah-langkah, belum ditemukannya adanya perbuatan melawan hukum. Ini LP 2011 yang dilaporkan ke PMJ," tambahnya.
Ia menjelaskan penyidik berinisial TG yang saat itu menangani laporan orang tua Madih sudah purnawirawan. Ia sudah pensiun menjadi anggota Polri sejak tahun 2022.
Kemudian, Bripka Madih kembali membuat laporan polisi pada 23 Januari 2023 atas dugaan pengrusakan barang yang diatur Pasal 170 KUHP pada objek tanah yang sama seperti laporan pada tahun 2011 lalu.
"Ada lagi fakta hukum didapatkan saudara Tonge atau ayah dari Wadih, selain menjual daripada 9 AJB tadi juga ada surat penyataan antara para pihak untuk penyerahan luas bidang tanah 800 meter persegi dari saudara Tonge kepada Saudara Boneng. Artinya tadi sudah berkurang lagi. Ini sudah ada fakta hukum yang didapati," terang Trunoyudo.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya saat melaporkan kasus penyerobotan lahan milik orang tuanya.
Madih merasa didzolimi oleh institusinya sendiri sebab sebagai pelapor malah dimintakan sejumlah diduga oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya.
"Kecewa kenapa orang tua ane hampir satu abad melaporkan penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya. Kenapa dimintai biaya penyidikan," kata Madih kepada wartawan.
Menurut Bripka Madih, oknum penyidik Polda Metro Jaya yang ia maksud meminta sejumlah uang senilai Rp 100 juta kepada orang tuanya.
Selain itu, oknum penyidik Polda Metro Jaya itu diduga juga meminta hadiah berupa tanah 1.000 meter jika kasus penyerobotan lahan milik orangtuanya itu ditangani.
"Karena ane sendiri polisi dimintai biaya penyidikan hadiah. Dia berucap itu Rp 100 juta dan hadiah tanah 1.000 meter," paparnya. (Pandi)