ADVERTISEMENT

Dikenakan Tarif Parkir Tertinggi bagi yang Belum Uji Emisi Mobil, Ini Tanggapan Warga

Sabtu, 4 Februari 2023 16:36 WIB

Share
Yan, warga Jakarta Barat yang sehari-hari menggunakan kendaraan roda empat untuk beraktifitas. (pandi)
Yan, warga Jakarta Barat yang sehari-hari menggunakan kendaraan roda empat untuk beraktifitas. (pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menambah enam lokasi parkir dengan tarif yang tidak berinsentif (disinsentif) alias bertarif tinggi bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.

Dengan demikian, kini ada total 11 lokasi parkir bertarif tinggi untuk kendaraan bermotor roda empat.

Penambahan lokasi parkir bertarif tinggi tersebut dilakukan untuk mengatasi kemacatan di Ibu Kota.

Selain itu, penerapan tarif tinggi itu juga untuk memininalisir polusi udara Ibu Kota.

Lokasi parkir bertarif tinggi itu diterapkan di luar ruang milik jalan seperti area lingkungan, gedung, dan pelataran parkir.

Mobil yang lulus uji emisi dikenai tarif parkir normal Rp5.000 per jam, sementara mobil yang tak lulus uji emisi dikenai tarif parkir tertinggi Rp7.500 per jam.

Menanggapi hal itu, salah satu pengguna kendaraan roda empat, Yan mengaku setuju dengan kenaikan tarif parkir tertinggi itu.

Hanya saja ia berujar hal tersebut sebaiknya dipusatkan di tengah Kota Jakarta.

"Semakin jauh dari Pusat kita tarif parkit harusnya semakin murah. Contohnya terminal Kalideres, itu kan ada transportasi umum, selama tarifnya tidak progresif bisa dorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum," ujarnya saat ditemui, Sabtu (4/2/2023).

"Jadi misalnya kendaraan dari Tangerang dia parkir di terminal, setelah itu kesananya menggunakan transportasi umum dan tarif tidak perjam tapi harian," tambahnya.

Selain itu, Yan menilai kenaikan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi tersebut sebaiknya dibarengi dengan peningkatan pelayanan transportasi umum.

"Contohnya jarak antar kendaraan (kereta atau bus) dipersingkat, misalnya jadi per 10 menit jalan dan dilakukan 24 jam," ucapnya.

Adapun, tempat parkir bertarif tinggi yang diterapkan di lokasi parkir milik pemerintah Provinsi DKI Jakarta diantaranya:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat.

2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan.

3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat.

4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan.

5. Plaza Interkon, Jakarta Barat.

6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat.

7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat.

8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat.

9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat.

11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. (pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT