ADVERTISEMENT

Dongkrak Pendapatan Daerah, Wali Kota Serang Bakal Naikan Retribusi Parkir Dua Kali Lipat

Minggu, 15 Januari 2023 11:43 WIB

Share
Wali Kota Serang Syafrudin (Foto: Bilal)
Wali Kota Serang Syafrudin (Foto: Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Dalam upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), retribusi parkir di Kota Serang bakal dinaikan dua kali lipat.

Saat ini, retribusi parkir yang berlaku Rp1.000 per kendaraan untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat atau mobil.

Kenaikan tarif parkir ini melalui Raperda usul Wali Kota Serang atas turunan dari Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah. 

Raperda Usul Wali Kota Serang ini bakal menggabungkan aturan dari pajak dan daerah. Sehingga menjadi satu kesatuan.

Wali Kota Serang, Syafrudin mengatakan, kenaikan retribusi parkir kendaraan bakal naik mulai dari Rp2.000 hingga Rp5.000.

"Karena yang sudah itu kayak retribusi parkir Rp1.000, mungkin ada kenaikan mungkin Rp2.000 atau Rp5.000," katanya.

Menurutnya, perlu ada inovasi dalam meningkatkan PAD Kota Serang. Mulai dari nilai jual objek pajak (NJOP) tanah dan bangunan di pinggir jalan bakal dinaikan.

"Tapi perlu ada inovasi dari kita digali, mana yang masih lemah terutama orang kaya yang punya perusahaan, tanah pinggir jalan NJOP masih kecil, tapi tidak ada memberatkan masyarakat miskin," ujarnya.

Ia menjelaskan, peningkatan PAD akan berdampak pada pembangunan daerah. Dengan begitu, maka akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

"Ya ada peningkatan PAD, karena membangun Kota Serang ini perlu PAD yang harus ada peningkatan karena kepentingannya pembangunannya untuk Kota Serang," jelasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT