ADVERTISEMENT

Di Atas Jembatan Tol Cijago, Petugas Gabungan Pasang Spanduk Larangan Parkir

Senin, 30 Januari 2023 17:47 WIB

Share
Kasubnit Lantas Polsek Beji, IPTU Ponco Budiyanto dengan anggota Dishub bergotong-royong memasang spanduk larangan berhenti dan parkir sembarangan di atas jembatan tol Cijago - Kukusan Beji Kota Depok. (Foto: Angga)
Kasubnit Lantas Polsek Beji, IPTU Ponco Budiyanto dengan anggota Dishub bergotong-royong memasang spanduk larangan berhenti dan parkir sembarangan di atas jembatan tol Cijago - Kukusan Beji Kota Depok. (Foto: Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Petugas gabungan Lalu Lintas Polsek Beji dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, memasang larangan spanduk  dilarang berhenti dan parkir di atas jembatan Tol Cijago, Kukusan, Beji Kota Depok, Senin (30/1/2023) siang.

Sempat dikeluhkan warga khususnya pengendara pribadi, jalan di atas Tol Cijago - Kukusan, kerap dijadikan tempat mangkal para pedagang dan kendaraan berhenti sembarangan sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan.

Sehingga  aparat kepolisian Polsek Beji unit Lalu Lintas dengan Dishub memasang spanduk larangan berhenti dan parkir diatas jembatan tol Cinere - Jagorawi (Cijago).

"Baru kita pasang spanduk imbauan soal larangan berhenti dan parkir di atas jalan tol Cijago - Kukusan. Hal ini bertujuan supaya lalu lintas kendaraan yang akan masuk ke dalam tol Kukusan tidak terganggu akibat penyempitan jalan dari para pedagang atau mobil berhenti sembarangan," ujar Kasubnit Lantas Polsek Beji, IPTU Ponco Budiyanto kepada Poskota.co.id.

Mantan Kasubnit Kamsel Satlantas Polres Metro Depok ini mengungkapkan sebagai jalur steril bagi siapa yang masih ada pedangan berjualan pinggir jalan atau taksi online berhenti sembarangan akan ditindak.

"Siapa masih ada yang membandel tidak mengikuti aturan maka akan kita ambil langkah persuasif penindakan tilang bagi kendaraan juga pedagang untuk dibubarkan," pungkasnya.

Sementara itu lanjut Iptu Ponco, dirinya mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada yakni UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287 (1) (3) dan PP No.34 Tahun 2006 tentang jalan atau denda materil.

Ponco berharap, tumbuhkan tertib peraturan lalu lintas sejak dini. 

Dengan tertib pengguna kendaraan ataupun pejalan kaki akan dapat selamat sekaligus meminimalisir kecelakaan. 

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT