"Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp60 juta," terangnya.
Pelaku baru dapat diamankan dirumahnya di kawasan Subang, Jawa Barat, oleh polisi yang saat itu berpakaian preman, pada 20 Januari 2023 lalu.
"Pelaku sudah kita amankan, dan sudah kita proses dan di depan ada barang bukti dari tindak pidana yang disita dari kedua pelaku," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan 378 KUHP.
"Ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (ihsan fahmi)